Erdogan Tegaskan Media Sosial Ancaman bagi Demokrasi
Minggu, 12 Desember 2021 - 06:29 WIB
Perusahaan media sosial besar, termasuk Facebook, YouTube dan Twitter, telah mendirikan kantor di Turki.
Undang-undang baru akan membuat penyebaran “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah.
Turki juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
Undang-undang baru akan membuat penyebaran “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah.
Turki juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar perusahaan media utama Turki berada di bawah kendali pemerintah. Hal itu membuat media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas” karena penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial.
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
(sya)
tulis komentar anda