Rohingya Tuntut Facebook Rp2,8 Kuadriliun karena Memicu Genosida di Myanmar

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:00 WIB
"Meskipun Facebook mengakui kesalahannya dan pernyataannya tentang perannya di dunia, tidak ada satu sen pun kompensasi, atau bentuk reparasi atau dukungan lainnya, yang ditawarkan kepada siapa pun yang selamat," lanjut isi surat dari firma hukum McCue Jury & Partners.



Di AS dan Inggris, tuduhan terhadap Facebook meliputi: algoritma Facebook memperkuat ujaran kebencian terhadap orang-orang Rohingya; gagal berinvestasi di moderator lokal dan pemeriksa fakta; gagal untuk menghapus pos-pos tertentu yang menghasut kekerasan terhadap orang-orang Rohingya; dan tidak menutup akun tertentu atau menghapus grup dan halaman yang mendorong kekerasan etnis.

Jumlah etnis Rohingya yang terbunuh pada tahun 2017, selama “operasi pembersihan” militer Myanmar, kemungkinan lebih dari 10.000, menurut badan amal medis Médicins sans Frontires. Sekitar 1 juta orang Rohingya tinggal di kamp pengungsi Cox's Bazar, di tenggara Bangladesh, di mana McCue dan Mishcon de Reya, yang juga menangani kasus yang berbasis di Inggris, berharap untuk merekrut lebih banyak penuntut.

Kasus Inggris memiliki sekitar 20 penggugat sejauh ini, sementara di AS gugatan class action berharap untuk bertindak atas nama sekitar 10.000 Rohingya di negara tersebut.
(esn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More