Menyamar sebagai Agen Sugar Daddy, Pria Ini Tipu dan Tiduri 11 Wanita

Kamis, 02 Desember 2021 - 14:51 WIB
De Beers Wong Tian Jun, agen palsu sugar daddy yang menipu dan meniduri 11 wanita, dihukum 8,5 tahun penjara di Singapura. Foto/Facebook/De Beers Wong Tian Jun
SINGAPURA - Seorang pria di Singapura yang menyamar sebagai agen "sugar daddy" kaya telah menipu 11 wanita yang ingin jadi "sugar baby". Dia meminta para wanita itu untuk berhubungan seks dengannya sebagai evaluasi sebelum diserahkan kepada para pria kaya sebagai wanita simpanan.

Kejahatan pria bernama De Beers Wong Tian Jun (39) itu terbongkar karena mengumbar ancaman kepada para korban. Dia dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu (1/12/2021). Itu adalah vonis pengadilan banding setelah dia menolak hukuman 3,5 tahun penjara.



Selain dihukum penjara, agen palsu "sugar daddy" ini juga dijatuhi denda SD20.000.

"Pemohon (banding) tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.



"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyinggung," ujarnya.

Wong mengaku bersalah pada Maret lalu atas 10 tuduhan, termasuk kecurangan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto-foto cabul korban untuk diedarkan.

Wong merancang skema pada tahun 2015 untuk mengiklankan para wanita sebagai "sugar baby" untuk para "sugar daddy" yang kaya. Menurut pengadilan, Wong minta imbalan layanan seksual dari para wanita itu tapi tidak mamu membayar harga seperti yang diiklankan.

Dia memasang iklan dengan menyamar sebagai agen lepas yang menghubungkan para "wanita pendamping" tersebut dengan klien kaya, menjanjikan pembayaran antara SD8.000 dan SD20.000 per bulan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More