Apa Itu 9 Dash Line? Dasar China Protes Latihan Militer Indonesia di Natuna

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:04 WIB
Namun, China memutuskan untuk mengabaikan putusan itu. China, sebagai negara berdaulat, merasa berhak memilih cara penyelesaian sengketa yang disukainya—hak yang sah menurut hukum internasional.

Selain itu, kasus klaim Filipina—menurut China—secara inheren cacat dan tidak sah oleh penyimpangan seperti penyalahgunaan prosedur penyelesaian sengketa negara, distorsi konsep, dan penyamaran yang disengaja dari sifat sebenarnya dari sengketa.

Efek pada China

Diperkirakan USD3,4 triliun perdagangan melewati Laut China Selatan pada tahun 2016 saja. Jika China memiliki kontrol yang sah atas wilayah ini, maka mereka akan dapat mengambil manfaat dari kegiatan ekonomi yang sangat dibutuhkan tersebut.

China dapat menggunakan keuntungannya untuk membantu populasi besar mereka dengan menyediakan lebih banyak program sosial dan manfaat lain yang membutuhkan lebih banyak dana.

Negara-negara seperti Filipina dan Vietnam ingin mencegah hal itu, dan menuai hasil mereka sendiri dengan mengambil dari orang-orang China yang putus asa.

Meskipun Filipina, Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan Brunei semuanya memiliki zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang bertentangan dengan garis sembilan putus-putus China, hanya Filipina dan Vietnam yang menyatakan penentangan keras dan konsisten terhadap perbatasan tersebut. Sedangkan Malaysia dan Indonesia dipandang para pakar lebih moderat dalam masalah tersebut. Sementra Brunei cenderung pasif.

Peta kuno "Garis 9 Putus-putus" China adalah klaim teritorial yang tidak valid. Alasannya adalah pertama ilegal dan kedua membahayakan kedaulatan beberapa negara dengan zona ekonomi eksklusif di Laut China Selatan

Peta China Langgar Hukum

Sesuai dengan pasal 56 Konvensi dan Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang ditandatangani oleh China, negara-negara memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya dan membangun pulau-pulau buatan di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) mereka (UNCLOS 43-44).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More