Cegah Penyebaran Omicron, Jepang Larang Masuk Pendatang Asing Baru
Selasa, 30 November 2021 - 01:45 WIB
Kementerian Kesehatan Jepang mengatakan pada hari Senin, bahwa batas masuk harian negara itu, yang dinaikkan menjadi 5.000 pelancong pada hari Jumat, akan diturunkan lagi menjadi 3.500 pada hari Rabu.
“Negara ini mengulur waktu,” kata Koji Wada, seorang profesor kesehatan masyarakat di Universitas Kesehatan dan Kesejahteraan Internasional dan anggota panel ahli virus corona kementerian kesehatan. “Jika variannya belum tiba di Jepang, itu akan segera terjadi. Jadi, tantangan selanjutnya adalah penahanan,” lanjutnya.
Pembatasan masuk juga akan diperketat untuk warga negara Jepang dan penduduk asing, yang akan diminta untuk menghabiskan 10 hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah dan empat hari lagi di lokasi pilihan mereka jika mereka kembali dari salah satu negara berikut: Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia dan Angola.
Demikian pula, mereka yang berasal dari Israel, Inggris, Belanda, dan Italia akan diminta untuk dikarantina selama enam hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah dan delapan hari lagi di lokasi yang dipilih. Mereka yang berasal dari Australia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Hong Kong, Prancis, Ontario Kanada, Belgia, dan Austria akan diminta untuk dikarantina selama tiga hari di fasilitas yang ditunjuk dan 11 hari lagi di tempat yang mereka pilih.
“Negara ini mengulur waktu,” kata Koji Wada, seorang profesor kesehatan masyarakat di Universitas Kesehatan dan Kesejahteraan Internasional dan anggota panel ahli virus corona kementerian kesehatan. “Jika variannya belum tiba di Jepang, itu akan segera terjadi. Jadi, tantangan selanjutnya adalah penahanan,” lanjutnya.
Pembatasan masuk juga akan diperketat untuk warga negara Jepang dan penduduk asing, yang akan diminta untuk menghabiskan 10 hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah dan empat hari lagi di lokasi pilihan mereka jika mereka kembali dari salah satu negara berikut: Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia dan Angola.
Demikian pula, mereka yang berasal dari Israel, Inggris, Belanda, dan Italia akan diminta untuk dikarantina selama enam hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah dan delapan hari lagi di lokasi yang dipilih. Mereka yang berasal dari Australia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Hong Kong, Prancis, Ontario Kanada, Belgia, dan Austria akan diminta untuk dikarantina selama tiga hari di fasilitas yang ditunjuk dan 11 hari lagi di tempat yang mereka pilih.
(esn)
tulis komentar anda