Pangeran Turki bin Saud, Anggota Keluarga Kerajaan Saudi yang Tewas Dieksekusi

Jum'at, 19 November 2021 - 14:52 WIB
Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani oleh pengadilan negara, yang mengeluarkan perintah hukuman mati kepada Pangeran Turki bin Saud. Ini merupakan hukuman mati pertama yang diterima keluarga kerajaan Arab selama lebih dari 4 dekade.

Baca juga: Istana-istana Mewah Raja Arab Saudi, Penuh Dekorasi Emas dan Mozaik Indah

Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan negara karena keluarga korban menolak untuk menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku.

Melansir berbagai sumber, uang darah merupakan dana yang diberikan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Karena keluarga korban menolak, sang pangeran harus menerima hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!