Pangeran Turki bin Saud, Anggota Keluarga Kerajaan Saudi yang Tewas Dieksekusi
Jum'at, 19 November 2021 - 14:52 WIB
RIYADH - Pangeran Turki bin Saud al-Kabir merupakan salah satu anggota kerajaan Arab Saudi yang sempat menjadi sorotan publik lantaran tindak kriminal yang dilakukannya. Atas perbuatannya tersebut, Pangeran Turki bin Saud divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Pada 2012, diberitakan Pangeran Turki bin Saud al-Kabir terlibat pertikaian di al-Thumama, sebuah derah di pinggiran Kota Riyadh, Arab Saudi.
Dalam perkelahian massal ini, Pangeran Turki bin Saud menembak Adel al-Mohaimeed, yang tak lain adalah temannya sendiri, hingga tewas.
Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani oleh pengadilan negara, yang mengeluarkan perintah hukuman mati kepada Pangeran Turki bin Saud. Ini merupakan hukuman mati pertama yang diterima keluarga kerajaan Arab selama lebih dari 4 dekade.
Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan negara karena keluarga korban menolak untuk menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku.
Melansir berbagai sumber, uang darah merupakan dana yang diberikan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Karena keluarga korban menolak, sang pangeran harus menerima hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Abdul Rahman al-Falaj, salah satu kerabat korban, mengatakan hukuman ini mencerminkan sistem peradilan yang adil yang dimiliki kerajaan.
Meskipun tidak diketahui persis bagaimana hukuman mati ini dilaksanakan, namun kebanyakan orang yang dijatuhi hukuman yang sama dieksekusi dengan dipenggal menggunakan pedang.
Pada Oktober 2016, mengutip alarabiya.net, sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengonfirmasi pada hari Selasa bahwa mereka telah melaksanakan perintah eksekusi terhadap Pangeran Turki bin Saud al-Kabir. Hal ini juga merupakan keinginan Raja Salman untuk menegakkan keamanan, keadilan, dan penghakiman Tuhan.
Pada 2012, diberitakan Pangeran Turki bin Saud al-Kabir terlibat pertikaian di al-Thumama, sebuah derah di pinggiran Kota Riyadh, Arab Saudi.
Dalam perkelahian massal ini, Pangeran Turki bin Saud menembak Adel al-Mohaimeed, yang tak lain adalah temannya sendiri, hingga tewas.
Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani oleh pengadilan negara, yang mengeluarkan perintah hukuman mati kepada Pangeran Turki bin Saud. Ini merupakan hukuman mati pertama yang diterima keluarga kerajaan Arab selama lebih dari 4 dekade.
Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan negara karena keluarga korban menolak untuk menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku.
Melansir berbagai sumber, uang darah merupakan dana yang diberikan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Karena keluarga korban menolak, sang pangeran harus menerima hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Abdul Rahman al-Falaj, salah satu kerabat korban, mengatakan hukuman ini mencerminkan sistem peradilan yang adil yang dimiliki kerajaan.
Meskipun tidak diketahui persis bagaimana hukuman mati ini dilaksanakan, namun kebanyakan orang yang dijatuhi hukuman yang sama dieksekusi dengan dipenggal menggunakan pedang.
Pada Oktober 2016, mengutip alarabiya.net, sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengonfirmasi pada hari Selasa bahwa mereka telah melaksanakan perintah eksekusi terhadap Pangeran Turki bin Saud al-Kabir. Hal ini juga merupakan keinginan Raja Salman untuk menegakkan keamanan, keadilan, dan penghakiman Tuhan.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda