Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut

Kamis, 18 November 2021 - 11:33 WIB
Baca juga: Pentagon: Dalam Perang Nuklir, Rudal Hipersonik China Dapat Serang AS Lebih Dulu

Aziz dan Khalil Islam bersama orang ketiga, Thomas Hagan, dihukum karena pembunuhan itu. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Bintang Tenis Peng Shuai Dilecehkan Petinggi China, Muncul Email Meragukan

Ketiga pria itu adalah anggota gerakan politik dan agama Nation of Islam. Semuanya telah dibebaskan bersyarat. Khalil Islam meninggal dunia pada 2009.

Dalam wawancara dengan surat kabar New York Times, Vance meminta maaf atas nama lembaga penegak hukum. Dia mengatakan mereka telah mengecewakan keluarga Aziz dan Islam.

"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum atas sejarah sering gagal memenuhi tanggung jawabnya. Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," papar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!