Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut

Kamis, 18 November 2021 - 11:33 WIB
Pemimpin hak-hak sipil AS Malcolm X (kanan) bertemu Fidel Castro di Harlem pada September 1960. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Seorang jaksa senior Amerika Serikat (AS) mengatakan dua pria yang dihukum karena pembunuhan pada 1965 terhadap pemimpin hak-hak sipil AS Malcolm X harus dibatalkan hukumannya.

“Muhammad Aziz dan Khalil Islam tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan,” ungkap Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance Jr pada Kamis (18/11/2021).



Jaksa Cyrus Vance Jr mengatakan kepada New York Times bahwa FBI dan polisi telah memiliki bukti yang kemungkinan akan menghasilkan pembebasan mereka.

Baca juga: Filipina Tuding Kapal China Tembakkan Meriam Air ke Kapalnya

Malcolm X ditembak mati di satu ballroom New York City di depan keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!