Negara-Negara Ini Melarang Praktek Poligami, Pelaku Bisa Dipenjara dan Didenda

Sabtu, 06 November 2021 - 05:00 WIB
Pemandangan lapangan Eminonu di Istanbul, Turki. Foto/REUTERS
ISTANBUL - Pernikahan merupakan upacara sakral antara dua individu. Akan tetapi, praktik poligami atau seorang suami dengan lebih dari satu istri sudah ramai dilakukan di Indonesia sejak dulu.

Kontras dengan kondisi di tanah air, tiga negara ini justru melarang dilakukannya poligami. Berikut informasinya:

1. Australia

Poligami dinilai ilegal di Negeri Kanguru ini. Menurut informasi yang terdapat dalam laman Lexology, poligami berarti menjalani lebih dari satu pernikahan di waktu yang sama.



Apabila seseorang sudah menikah secara sah di luar Australia, maka ia tidak boleh menikahi orang yang berbeda di Australia.

Hal tersebut sesuai dengan UU Perkawinan tahun 1961. Praktek poligami tidak sah alias ilegal di negara tersebut karena dianggap kuno dan tidak sesuai dengan konsep kesejahteraan sosial.

2. Turki

Negara Islam pertama yang melarang poligami adalah Turki. Mengutip artikel milik Vita Fitriana bertajuk ‘Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam’, UU di negara tersebut secara gamblang melarang adanya perkawinan diatas perkawinan yang sah dan masih berlaku.

Meskipun demikian, negara ini pernah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan poligami, seperti yang ada dalam UU di tahun 1917. Syaratnya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, kebijakan itu resmi dilarang pada 1926.

3. Tunisia

Melansir artikel internasional berjudul ‘Poligamy in Muslim Countries: A Comparative Study in Tunisia, Saudi Arabia and Indonesia’, Tunisia resmi melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami pada 1958.

Peraturan itu tercantum dalam pasal 18 dalam Code of Personal Status, yang mengatur tentang perkawinan dan hukum waris. Disebutkan, pria dilarang menikah lagi sebelum berpisah secara sah dengan istri pertamanya.

Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda. Bahkan, bisa dikenakan kurungan penjara dan denda.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More