Ilmuwan China Dipenjara karena Pamer Kemaluan dan Masturbasi di Depan 3 Wanita
Selasa, 02 November 2021 - 13:47 WIB
Wanita itu merekam video tindakan asusila Xie dan polisi disiagakan.
Sementara itu, seorang wanita berusia 26 tahun juga melihat Xie melakukan pelanggaran serupa. Wanita itu memberi tahu pacarnya apa yang telah dilihatnya.
Pacar wanita itu kemudian mencoba menghampiri Xie, yang berlari kembali ke unitnya.
Pacar wanita itu akhirnya memberi tahu manajemen kondominium tentang kejadian tersebut.
Petugas polisi menangkap Xie pada hari itu juga.
Xie kemudian diusir dari unitnya dan, sejak 14 April tahun lalu, dilarang memasuki halaman kondominium.
Meskipun demikian, dia masuk tanpa izin di properti itu lima hari kemudian dengan masuk melalui pintu yang tidak terkunci yang mengarah ke area pengumpulan sampah.
Dalam insiden yang tidak terkait pada 10 April tahun lalu, Xie menyalahgunakan sepeda senilai sekitar SD600 setelah ia menemukannya diparkir di pinggir jalan dekat Alexandra Retail Center di Alexandra Road. Sepeda itu hingga kini belum ditemukan.
Menurut hukum di Singapura, untuk setiap tindakan paparan, pelaku dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda.
Sementara itu, seorang wanita berusia 26 tahun juga melihat Xie melakukan pelanggaran serupa. Wanita itu memberi tahu pacarnya apa yang telah dilihatnya.
Pacar wanita itu kemudian mencoba menghampiri Xie, yang berlari kembali ke unitnya.
Pacar wanita itu akhirnya memberi tahu manajemen kondominium tentang kejadian tersebut.
Petugas polisi menangkap Xie pada hari itu juga.
Xie kemudian diusir dari unitnya dan, sejak 14 April tahun lalu, dilarang memasuki halaman kondominium.
Meskipun demikian, dia masuk tanpa izin di properti itu lima hari kemudian dengan masuk melalui pintu yang tidak terkunci yang mengarah ke area pengumpulan sampah.
Dalam insiden yang tidak terkait pada 10 April tahun lalu, Xie menyalahgunakan sepeda senilai sekitar SD600 setelah ia menemukannya diparkir di pinggir jalan dekat Alexandra Retail Center di Alexandra Road. Sepeda itu hingga kini belum ditemukan.
Menurut hukum di Singapura, untuk setiap tindakan paparan, pelaku dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda.
tulis komentar anda