Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati

Senin, 25 Oktober 2021 - 05:23 WIB
Baca: Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak

Jaksa mengatakan, Kuboki mengatur waktu infus sehingga pasien akan meninggal setelah dia sudah tidak bertugas untuk menghindari harus berurusan dengan keluarga atas kematian mereka. "Dia bertindak sangat egois. Meskipun dia dalam posisi untuk melindungi orang-orang yang rentan secara sosial," kata Jaksa.

Menjelang argumen jaksa, putri Nishikawa memberikan pernyataan di depan pengadilan. "Saya hampir tidak bisa berpikir terdakwa merasa menyesal atas apa yang dia lakukan. Saya ingin dia menebus kejahatannya dengan kematian," katanya.

Selama persidangan, Kuboki kerap menjawab pertanyaan Jaksa dengan jawaban, "Saya tidak ingat". Putusan atas tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa akan dikeluarkan pada 9 November mendatang.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!