Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak
Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:05 WIB
TAWAU - Seorang ibu tunggal dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia pada Jumat (15/10/2021) setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mendistribusikan narkoba tiga tahun lalu. Dia ditangkap dengan 113,9 gram sabu pada Januari 2018.
Seperti dilaporkan Independent, hakim Pengadilan Tinggi, Alwi Abdul Wahab menjatuhkan hukuman gantung pada Hairun Jalmani (55), setelah jaksa berhasil menciptakan kasus prima facie, sementara pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.
Baca Juga: TKI Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Sebuah video Jalmani, yang bekerja sebagai penjual ikan, menangis tanpa henti setelah dia dijatuhi hukuman mati, menjadi viral di jejaring sosial di negara itu. Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Jalmani yang diborgol sambil menangis saat dia dibawa pergi dari gedung pengadilan.
Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak tak terkendali. Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram sabu akan menghadapi hukuman mati wajib.
Para kritikus mengatakan bahwa hukuman keras itu sebagian besar ditanggung oleh kaum perempuan yang terpinggirkan di negara itu, terutama yang rentan. Mereka juga menunjukkan bahwa sebagian besar wanita terpidana mati di Malaysia telah dijatuhi hukuman di bawah undang-undang perdagangan narkoba yang ketat yang “gagal mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi mereka yang rentan”.
Baca Juga: Alhamdulillah, 2 WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Menurut laporan Amnesty International, hingga Februari 2019, sebanyak 1.281 orang dilaporkan terpidana mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 568 orang, atau 44 persen, adalah warga negara asing. "Dari total 73 persen telah dihukum karena perdagangan narkoba, angka ini meningkat menjadi 95 persen dalam kasus perempuan," kata laporan itu.
"Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan di terpidana mati, sementara informasi yang tersedia terbatas menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka yang terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung," tambah laporan itu.
“Kasus Jalmani adalah contoh bagaimana hukuman mati Malaysia menghukum orang miskin (dengan) diskriminasi khusus terhadap perempuan,” sebut pernyataan Amnesty International Malaysia.
Baca Juga: Pasutri Malaysia pembunuh PRT Indonesia dihukum gantung
Wakil Ketua Senior Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia, Tan Sri Lee Lam Thye, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi, seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja beberapa alasan penggunaan narkoba di kalangan nelayan.
“Banyak dari mereka hidup dalam kondisi kumuh, baik di rumah mereka yang bobrok maupun di perahu nelayan. Inilah salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
Seperti dilaporkan Independent, hakim Pengadilan Tinggi, Alwi Abdul Wahab menjatuhkan hukuman gantung pada Hairun Jalmani (55), setelah jaksa berhasil menciptakan kasus prima facie, sementara pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.
Baca Juga: TKI Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Sebuah video Jalmani, yang bekerja sebagai penjual ikan, menangis tanpa henti setelah dia dijatuhi hukuman mati, menjadi viral di jejaring sosial di negara itu. Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Jalmani yang diborgol sambil menangis saat dia dibawa pergi dari gedung pengadilan.
Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak tak terkendali. Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram sabu akan menghadapi hukuman mati wajib.
Para kritikus mengatakan bahwa hukuman keras itu sebagian besar ditanggung oleh kaum perempuan yang terpinggirkan di negara itu, terutama yang rentan. Mereka juga menunjukkan bahwa sebagian besar wanita terpidana mati di Malaysia telah dijatuhi hukuman di bawah undang-undang perdagangan narkoba yang ketat yang “gagal mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi mereka yang rentan”.
Baca Juga: Alhamdulillah, 2 WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Menurut laporan Amnesty International, hingga Februari 2019, sebanyak 1.281 orang dilaporkan terpidana mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 568 orang, atau 44 persen, adalah warga negara asing. "Dari total 73 persen telah dihukum karena perdagangan narkoba, angka ini meningkat menjadi 95 persen dalam kasus perempuan," kata laporan itu.
"Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan di terpidana mati, sementara informasi yang tersedia terbatas menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka yang terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung," tambah laporan itu.
“Kasus Jalmani adalah contoh bagaimana hukuman mati Malaysia menghukum orang miskin (dengan) diskriminasi khusus terhadap perempuan,” sebut pernyataan Amnesty International Malaysia.
Baca Juga: Pasutri Malaysia pembunuh PRT Indonesia dihukum gantung
Wakil Ketua Senior Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia, Tan Sri Lee Lam Thye, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi, seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja beberapa alasan penggunaan narkoba di kalangan nelayan.
“Banyak dari mereka hidup dalam kondisi kumuh, baik di rumah mereka yang bobrok maupun di perahu nelayan. Inilah salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda