Pasutri Malaysia pembunuh PRT Indonesia dihukum gantung
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Tinggi Malysia pada Kamis (6/3/2014), menjatuhkan hukuman gantung pada pasangan suami istri Fong Kong Meng (58) dan Teoh Ching Yen (56) karena terbukti membunuh Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia, Isti Komariah (26).
Keduanya dinyatakan bersalah membunuh Komariah di kediaman mereka, di Petaling Jaya, pada Juni 2011. Hakim Datuk Noor Azian Shaari menyatakan, korban meninggal dunia akibat kelaparan, karena pasutri itu tak memberikan makanan yang layak dan perawatan medis.
Hakim juga mencatat, bahwa berat badan korban pada saat kematiannya hanya 26 kg. Padahal saat pertama kali bekerja pada pasutri itu, berat badan Isti 46 kg. PRT asal Jawa Timur itu mulai bekerja untuk pasutri sadis ini pada Desember 2008.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama, sidang kasus ini dimulai pada 30 Juli 2012, di mana 16 saksi dipanggil dan ada 6 saksi yang meringankan terdakwa. Menurut Hakim Noor Azian, pembela terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Keduanya dinyatakan bersalah membunuh Komariah di kediaman mereka, di Petaling Jaya, pada Juni 2011. Hakim Datuk Noor Azian Shaari menyatakan, korban meninggal dunia akibat kelaparan, karena pasutri itu tak memberikan makanan yang layak dan perawatan medis.
Hakim juga mencatat, bahwa berat badan korban pada saat kematiannya hanya 26 kg. Padahal saat pertama kali bekerja pada pasutri itu, berat badan Isti 46 kg. PRT asal Jawa Timur itu mulai bekerja untuk pasutri sadis ini pada Desember 2008.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama, sidang kasus ini dimulai pada 30 Juli 2012, di mana 16 saksi dipanggil dan ada 6 saksi yang meringankan terdakwa. Menurut Hakim Noor Azian, pembela terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
(esn)