Pembelot Korut Tuntut Kim Jong-un Atas Kasus Penculikan oleh Negara
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:28 WIB
TOKYO - Sejumlahpembelot Korea Utara (Korut) di Tokyo, Jepang , menuntut Kim Jong-un ke pengadilan atas program repratriasi yang digambarkan sebagai "penculikan oleh negara."
Kasus yang tidak biasa ini adalah upaya untuk meminta pertanggungjawaban Pyongyang atas skema yang menyebabkan lebih dari 90.000 orang dipulangkan ke Korut dari Jepang antara tahun 1959 dan 1984.
Program ini tidak hanya menargetkan warga Korea tetapi juga pasangan mereka yang berasal dari Jepang, terpikat oleh propaganda fantastis yang menjanjikan "surga di Bumi".
Lima peserta dalam skema repatriasi yang kemudian melarikan diri dari Korut masing-masing menuntut USD880.000 atau sekitar Rp12 miliar sebagai ganti rugi saat mereka mengajukan kasus mereka di Pengadilan Distrik Tokyo.
Mereka menuduh Pyongyang telah melakukan penipuan dengan iklan palsu untuk pindah ke Korut, dengan mengatakan akan menikmati hak asasi manusia pada umumnya yang ternyata tidak mungkin terjadi.
Karena tidak ada hubungan diplomatik antara Jepang dan Korut, Kim Jong-un akan dipanggil sebagai kepala pemerintahan Korut.
"Kami tidak mengharapkan Korea Utara untuk menerima keputusan atau membayar ganti rugi," Kenji Fukuda, pengacara penggugat, mengatakan pada briefing bulan lalu.
"Tetapi kami berharap pemerintah Jepang dapat bernegosiasi dengan Korea Utara jika pengadilan memenangkan penggugat," tambahnya seperti dikutip dari France24, Kamis (14/10/2021).
Kasus yang tidak biasa ini adalah upaya untuk meminta pertanggungjawaban Pyongyang atas skema yang menyebabkan lebih dari 90.000 orang dipulangkan ke Korut dari Jepang antara tahun 1959 dan 1984.
Program ini tidak hanya menargetkan warga Korea tetapi juga pasangan mereka yang berasal dari Jepang, terpikat oleh propaganda fantastis yang menjanjikan "surga di Bumi".
Lima peserta dalam skema repatriasi yang kemudian melarikan diri dari Korut masing-masing menuntut USD880.000 atau sekitar Rp12 miliar sebagai ganti rugi saat mereka mengajukan kasus mereka di Pengadilan Distrik Tokyo.
Mereka menuduh Pyongyang telah melakukan penipuan dengan iklan palsu untuk pindah ke Korut, dengan mengatakan akan menikmati hak asasi manusia pada umumnya yang ternyata tidak mungkin terjadi.
Karena tidak ada hubungan diplomatik antara Jepang dan Korut, Kim Jong-un akan dipanggil sebagai kepala pemerintahan Korut.
"Kami tidak mengharapkan Korea Utara untuk menerima keputusan atau membayar ganti rugi," Kenji Fukuda, pengacara penggugat, mengatakan pada briefing bulan lalu.
"Tetapi kami berharap pemerintah Jepang dapat bernegosiasi dengan Korea Utara jika pengadilan memenangkan penggugat," tambahnya seperti dikutip dari France24, Kamis (14/10/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda