Mesir Larang Buku-buku Ikhwanul Muslimin Masuk Masjid

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:01 WIB
Para anggota IM telah dibekukan asetnya, menghadapi tuduhan menjadi bagian dari organisasi teror, dan secara sistematis disiksa dan ditolak perawatan medisnya bersama dengan anggota kelompok oposisi lainnya.

Siapa pun yang menentang rezim dituduh sebagai bagian dari kelompok itu, bahkan jika mereka adalah kritikus yang gigih atau dari agama lain.

Pada akhir Juli, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 terdakwa setelah menuduh mereka menjadi bagian dari Ikhwanul Muslimin dan membunuh petugas polisi.

Bulan lalu pemerintah Mesir mulai menerapkan undang-undang yang menetapkan pemecatan anggota Ikhwanul Muslimin dari lembaga publik dan swasta, dengan Dewan Tertinggi Universitas menggambarkan mereka sebagai pendukung setia kelompok teror.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!