Korsel Ingin Tindak 'Terorisme Sperma' sebagai Kejahatan Seks

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:23 WIB
Pada 2019, seorang mahasiswa pascasarjana dipenjara selama tiga tahun atas tuduhan "percobaan melukai" karena menyeduh kopi seorang wanita 54 kali dengan campuran air mani, dahak, obat pencahar, dan afrodisiak sebagai pembalasan karena menolak dorongan seksualnya.

Dan pada tahun 2018, Women's News melaporkan kasus seorang pria yang memasukkan kondom berisi air maninya ke dalam tas wanita di stasiun kereta bawah tanah Seoul. Dia didakwa dengan kerusakan properti.

Baek Hye-ryun, seorang anggota Parlemen dari Partai Demokrat Korea Selatan, mengajukan amandemen ke majelis nasional Korea Selatan. Di bawah amandemen ini, Baek menyerukan "terorisme sperma"—yang termasuk dalam kategori "kontak non-fisik"—untuk dicap sebagai kejahatan seks.

"Korban (dalam kasus gelas kopi) dipermalukan secara seksual, tetapi tidak dianggap sebagai kejahatan seks karena tidak terlihat melibatkan kontak fisik langsung," kata Baek kepada The Guardian, kemarin.

"Dengan mendakwa pelaku dengan 'kerusakan properti', tindakannya dinilai telah melanggar kegunaan gelas itu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!