Trump Teken Perintah Eksekutif yang Menargetkan Perusahaan Media Sosial
Jum'at, 29 Mei 2020 - 06:19 WIB
WASHINGTON - Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan perusahaan media sosial. Ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Twitter menyebut dua tweetnya "berpotensi menyesatkan." (Baca: Trump Ancam Tutup Media Sosial usai Twitter Cek Fakta Tweet-nya )
Berbicara dari Kantor Oval sebelum menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump mengatakan langkah itu diambil untuk mempertahankan kebebasan berbicara dari salah satu bahaya paling mengerikan yang telah dihadapi dalam sejarah Amerika.
"Monopoli media sosial sedikit mengendalikan sebagian besar dari semua komunikasi publik dan pribadi di Amerika Serikat," katanya.
"Mereka memiliki kekuatan yang tidak diperiksa untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah, hampir semua bentuk komunikasi antara warga negara dan audiensi publik yang besar," imbuhnya seperti dikutip dari CNN, Jumat (29/5/2020).
Trump mengakui bahwa perintah eksekutifnya akan mendapat tantangan hukum.
"Kurasa itu (perintah eksekutif) akan ditantang di pengadilan, apa yang tidak?" cetusnya. "Tapi saya pikir kita akan melakukannya dengan sangat baik," imbuhnya.
Perintah eksekutif ini menargetkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Ketepatan Komunikasi. Bagian 230 dari undang-undang ini memberikan kekebalan luas kepada situs web yang membuat dan memoderasi platform mereka sendiri, dan telah dijelaskan oleh para pakar hukum sebagai "26 kata yang menciptakan internet."
Trump berpendapat bahwa perlindungan itu terutama bergantung pada platform teknologi yang beroperasi dengan "itikad baik," dan perusahaan media sosial tidak.
"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tidak dapat mengizinkan sejumlah platform online untuk memilih secara langsung pidato yang dapat diakses dan disampaikan oleh orang Amerika secara online," bunyi pesan eksekutif itu.
Berbicara dari Kantor Oval sebelum menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump mengatakan langkah itu diambil untuk mempertahankan kebebasan berbicara dari salah satu bahaya paling mengerikan yang telah dihadapi dalam sejarah Amerika.
"Monopoli media sosial sedikit mengendalikan sebagian besar dari semua komunikasi publik dan pribadi di Amerika Serikat," katanya.
"Mereka memiliki kekuatan yang tidak diperiksa untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah, hampir semua bentuk komunikasi antara warga negara dan audiensi publik yang besar," imbuhnya seperti dikutip dari CNN, Jumat (29/5/2020).
Trump mengakui bahwa perintah eksekutifnya akan mendapat tantangan hukum.
"Kurasa itu (perintah eksekutif) akan ditantang di pengadilan, apa yang tidak?" cetusnya. "Tapi saya pikir kita akan melakukannya dengan sangat baik," imbuhnya.
Perintah eksekutif ini menargetkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Ketepatan Komunikasi. Bagian 230 dari undang-undang ini memberikan kekebalan luas kepada situs web yang membuat dan memoderasi platform mereka sendiri, dan telah dijelaskan oleh para pakar hukum sebagai "26 kata yang menciptakan internet."
Trump berpendapat bahwa perlindungan itu terutama bergantung pada platform teknologi yang beroperasi dengan "itikad baik," dan perusahaan media sosial tidak.
"Di negara yang telah lama menghargai kebebasan berekspresi, kami tidak dapat mengizinkan sejumlah platform online untuk memilih secara langsung pidato yang dapat diakses dan disampaikan oleh orang Amerika secara online," bunyi pesan eksekutif itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda