Abaikan Seruan Dunia, China Berlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:23 WIB
Tapi pernyataan itu gagal meyakinkan para kritikus. Langkah ini telah dikecam secara internasional, dengan memperingatkan hal itu dapat membatasi perlindungan hukum yang dijanjikan kepada kota itu ketika diserahkan dari Inggris ke pemerintahan China pada tahun 1997. Di China daratan, undang-undang keamanan nasional telah digunakan untuk menargetkan juru kampanye pro demokrasi, aktivis hak asasi manusia, pengacara dan jurnalis.

Anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong Claudia Mo mengatakan keputusan itu menandai awal dari era yang menyedihkan dan trauma untuk kota itu.

"Mereka praktis telah mengambil jiwa kami. Jiwa kami, kami telah menghargai selama bertahun-tahun, aturan hukum, hak asasi manusia, mereka mengambil semua nilai-nilai inti yang kita ketahui," katanya.

"Mulai sekarang, Hong Kong tidak lain hanyalah kota China daratan," imbuhnya, seperti dikutip dari CNN, Kamis (28/5/2020).

Perlawanan langsung pecah saat berita tentang rancangan itu tersebar, dengan pengunjuk rasa turun ke jalan dan bentrok dengan polisi. Dengan disahkannya undang-undang itu, aksi demonstrasi massa akan berlanjut. Para pemimpin demonstrasi bersumpah untuk menentang pengaruh pemerintah China yang lebih besar apa pun risikonya.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!