Abaikan Seruan Dunia, China Berlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:23 WIB
Parlemen China mensahkan rancangan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Foto/Kolase/Sindonews
BEIJING - Legislatif China setuju untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong. Undang-undang itu dipandang dapat mengancam kebebasan politik dan kebebasan sipil di wilayah semi otonom itu.

Parlemen China, Kongres Rakyat Nasional (NPC), hampir dengan suara bulat menyetujui resolusi untuk memberlakukan undang-undang keamanan. Undang-undang ini melarang pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, intervensi asing dan memungkinkan badan keamanan negara China untuk beroperasi di kota itu.



Hanya satu delegasi yang menolak rancangan itu, sementara 2.878 setuju dan enam abstain.

Setelah disetujui, komite NPC akan menyusun undang-undang yang prosesnya diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan. Undang-undang ini kemudian diimplementasikan setelah dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong, melewati legislatif kota melalui "pintu belakang" konstitusional yang jarang diberlakukan.

Undang-undang itu akan secara drastis memperluas kekuasaan Beijing atas Hong Kong, yang tahun lalu diguncang oleh protes anti-pemerintah yang menyerukan demokrasi yang lebih besar dan lebih banyak otonomi dari China daratan.

Setelah sidang, Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk menstabilkan implementasi dari 'satu negara, dua sistem' dan untuk jangka panjang Hong Kong yang makmur dan stabil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!