Jepang Mengaku Khawatir dengan Pengesahan UU Keamanan China atas Hong Kong
Kamis, 28 Mei 2020 - 18:57 WIB
TOKYO - Jepang mengaku sangat prihatin tentang langkah parlemen China untuk melangkah maju dengan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong. UU ini dikhawatirkan oleh para pengamat dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Jepang menyebut Hong Kong sebagai mitra yang sangat penting, menggarisbawahi hubungan ekonomi yang erat dan pertukaran orang-ke-orang.
"Jepang sangat memperhatikan keputusan (parlemen China)," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang, seperti dilansir Reuters pada Kamis (28/5/2020).
"Ini adalah kebijakan lama Jepang untuk mementingkan menegakkan sistem yang bebas dan terbuka yang telah dinikmati Hong Kong, dan pembangunan Hong Kong yang demokratis, dan stabil di bawah kerangka kerja Satu Negara, Dua Sistem," sambungnya.
UU keamanan China untuk Hong Kong memicu kekhawatiran bahwa Beijing memberlakukan otoritasnya dan mengikis otonomi tingkat tinggi yang dinikmati oleh Hong Kong di bawah formula Satu Negara, Dua Sistem, sejak kembali ke pelukann Beijig pada tahun 1997.
China mengatakan, undang-undang itu bertujuan mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong. Tetapi rencana itu, yang diluncurkan di Beijing pekan lalu, telah memicu protes besar pertama di Hong Kong selama berbulan-bulan.
Tokyo mengatakan telah menyampaikan pandangannya ke Beijing dan bahwa akan dengan cermat mengamati perkembangan lebih lanjut di Hong Kong.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Jepang menyebut Hong Kong sebagai mitra yang sangat penting, menggarisbawahi hubungan ekonomi yang erat dan pertukaran orang-ke-orang.
"Jepang sangat memperhatikan keputusan (parlemen China)," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang, seperti dilansir Reuters pada Kamis (28/5/2020).
"Ini adalah kebijakan lama Jepang untuk mementingkan menegakkan sistem yang bebas dan terbuka yang telah dinikmati Hong Kong, dan pembangunan Hong Kong yang demokratis, dan stabil di bawah kerangka kerja Satu Negara, Dua Sistem," sambungnya.
UU keamanan China untuk Hong Kong memicu kekhawatiran bahwa Beijing memberlakukan otoritasnya dan mengikis otonomi tingkat tinggi yang dinikmati oleh Hong Kong di bawah formula Satu Negara, Dua Sistem, sejak kembali ke pelukann Beijig pada tahun 1997.
China mengatakan, undang-undang itu bertujuan mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong. Tetapi rencana itu, yang diluncurkan di Beijing pekan lalu, telah memicu protes besar pertama di Hong Kong selama berbulan-bulan.
Tokyo mengatakan telah menyampaikan pandangannya ke Beijing dan bahwa akan dengan cermat mengamati perkembangan lebih lanjut di Hong Kong.
(esn)
tulis komentar anda