Jepang Mengaku Khawatir dengan Pengesahan UU Keamanan China atas Hong Kong

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:57 WIB
Jepang mengaku sangat prihatin tentang langkah parlemen China untuk melangkah maju dengan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong. Foto/REUTERS
TOKYO - Jepang mengaku sangat prihatin tentang langkah parlemen China untuk melangkah maju dengan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong. UU ini dikhawatirkan oleh para pengamat dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Jepang menyebut Hong Kong sebagai mitra yang sangat penting, menggarisbawahi hubungan ekonomi yang erat dan pertukaran orang-ke-orang.



"Jepang sangat memperhatikan keputusan (parlemen China)," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang, seperti dilansir Reuters pada Kamis (28/5/2020).

"Ini adalah kebijakan lama Jepang untuk mementingkan menegakkan sistem yang bebas dan terbuka yang telah dinikmati Hong Kong, dan pembangunan Hong Kong yang demokratis, dan stabil di bawah kerangka kerja Satu Negara, Dua Sistem," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!