Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.

"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.

"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More