Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah
Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
HONG KONG - Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial telah dinyatakan bersalah dalam satu keputusan penting.
Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.
Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.
UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.
China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.
Putusan pada Selasa (27/7) itu merupakan puncak dari persidangan 15 hari. Vonis itu berarti Tong bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya akan ditetapkan di kemudian hari.
Dia dijatuhi hukuman di pengadilan tanpa juri, bentuk penyimpangan dari tradisi hukum umum Hong Kong.
Tim pembela telah mengajukan juri tetapi sekretaris kehakiman Hong Kong berpendapat keselamatan para juri akan dipertaruhkan mengingat iklim politik kota yang sensitif.
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu, setelah dia menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi di jalan.
Saat itu dia membawa bendera protes berwarna hitam bertuliskan kalimat "bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita".
“Selama pembacaan vonis, Hakim Toh mengatakan kalimat itu mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri,” ungkap laporan outlet lokal HKFP.
Hakim Toh menambahkan, “Tong memahami slogan itu mengandung makna pemisahan diri, menyiratkan pemisahan Hong Kong dari daratan China.”
Pengadilan juga menemukan kegagalan Tong untuk berhenti di garis pemeriksaan polisi dan akhirnya menabrak petugas. "Itu tantangan yang disengaja terhadap polisi," papar laporan media lokal.
"Terdakwa melakukan tindakan itu dengan maksud mengintimidasi publik untuk mengejar agenda politiknya," ujar Hakim Toh.
Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.
Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan. “Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari dermaga,” ujar koresponden BBC.
Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.
"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.
Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.
UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.
China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.
Putusan pada Selasa (27/7) itu merupakan puncak dari persidangan 15 hari. Vonis itu berarti Tong bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya akan ditetapkan di kemudian hari.
Dia dijatuhi hukuman di pengadilan tanpa juri, bentuk penyimpangan dari tradisi hukum umum Hong Kong.
Tim pembela telah mengajukan juri tetapi sekretaris kehakiman Hong Kong berpendapat keselamatan para juri akan dipertaruhkan mengingat iklim politik kota yang sensitif.
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu, setelah dia menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi di jalan.
Saat itu dia membawa bendera protes berwarna hitam bertuliskan kalimat "bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita".
“Selama pembacaan vonis, Hakim Toh mengatakan kalimat itu mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri,” ungkap laporan outlet lokal HKFP.
Hakim Toh menambahkan, “Tong memahami slogan itu mengandung makna pemisahan diri, menyiratkan pemisahan Hong Kong dari daratan China.”
Pengadilan juga menemukan kegagalan Tong untuk berhenti di garis pemeriksaan polisi dan akhirnya menabrak petugas. "Itu tantangan yang disengaja terhadap polisi," papar laporan media lokal.
"Terdakwa melakukan tindakan itu dengan maksud mengintimidasi publik untuk mengejar agenda politiknya," ujar Hakim Toh.
Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.
Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan. “Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari dermaga,” ujar koresponden BBC.
Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.
"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
(sya)
tulis komentar anda