Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X

Kamis, 22 Juli 2021 - 11:00 WIB
Baca juga: Suriah Tembak Jatuh 7 dari 8 Rudal Israel yang Diluncurkan dari Jet Tempur F-16

Undang-Undang Identitas Gender Argentina disahkan pada 2012, dan mengizinkan warga negara mengubah jenis kelamin mereka tanpa terlebih dahulu menjalani evaluasi psikiatri atau transisi fisik.

Baca juga: Jenderal Top AS: Setengah Wilayah Pusat Afghanistan Dikuasai Taliban

Kebijakan ini juga memungkinkan seseorang mengidentifikasi dirinya sebagai jenis kelamin ketiga non-biner, meskipun dokumen resmi seperti kartu identitas, paspor, dan formulir pajak masih mengharuskan mereka memilih antara pria dan wanita.

Menurut dekrit Presiden Fernandez, pilihan 'X' yang baru akan berarti, “Non-biner, tidak tentu, tidak ditentukan, tidak dipastikan, tidak diinformasikan, dirasakan sendiri, tidak diserahkan, atau makna lain yang dapat diidentifikasi oleh orang yang tidak merasa termasuk dalam binomial maskulin atau feminin.”

Argentina akan menjadi negara pertama di kawasan Amerika Latin yang mengeluarkan dokumen perjalanan netral gender, meskipun negara-negara lain di dunia telah melakukannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!