AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:39 WIB
NEW YORK - Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr melakukan serah terima tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia pada pemerintah RI di KJRI New York pada Rabu (21/7).
Pemerintah Indonesia dalam serah terima itu diwakili Konsul Jenderal RI New York Dr Arifi Saiman. Acara dihadiri pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut: Pertama, Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bernilai sekitar USD12.857.
Kedua, Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD32.273. Ketiga, Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD41.176.
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dalam sambutannya menyampaikan pihaknya merasa terhormat dapat mengembalikan tiga benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah yakni rakyat Indonesia.
Dia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.
Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama Homeland Security AS ditemukan bahwa tiga ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan India yang juga diler seni yang tinggal di New York.
Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.
Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari USD143 juta.
Kantor Kejaksaan Wilayah New York County pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012.
Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.
Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.
Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara diantaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat China (RRC), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.
Pihak District Attorney berharap setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.
Selain itu, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.
Pemerintah Indonesia dalam serah terima itu diwakili Konsul Jenderal RI New York Dr Arifi Saiman. Acara dihadiri pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut: Pertama, Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bernilai sekitar USD12.857.
Kedua, Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD32.273. Ketiga, Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD41.176.
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dalam sambutannya menyampaikan pihaknya merasa terhormat dapat mengembalikan tiga benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah yakni rakyat Indonesia.
Dia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.
Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama Homeland Security AS ditemukan bahwa tiga ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan India yang juga diler seni yang tinggal di New York.
Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.
Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari USD143 juta.
Kantor Kejaksaan Wilayah New York County pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012.
Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.
Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.
Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara diantaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat China (RRC), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.
Pihak District Attorney berharap setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.
Selain itu, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.
(sya)
tulis komentar anda