Pakar PBB Sebut Permukiman Israel Kejahatan Perang, Zionis Marah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:33 WIB
Pemandangan rumah-rumah warga Palestina di desa Wadi Fukin dengan latar belakang permukiman Israel, Beitar Illit, di Tepi Barat yang diduduki. Foto/REUTERS
JENEWA - Seorang pakar hak asasi manusia (HAM) PBB mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Kesimpulan itu memicu kemarahan pihak Zionis Israel.

Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki, menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Jumat. Dia mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik Israel yang telah lama dianggap ilegal.





“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu seperti dilansir Reuters, Sabtu (10/7/2021).

Dia mengatakan pemukiman itu pelanggaran mutlak oleh pasukan pendudukan Israel yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk kepada forum di Jenewa.

Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal tenda Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada hari Rabu membuat penduduk tanpa makanan atau air di panasnya Lembah Yordan. "Itu melanggar hukum dan tidak berperasaan," katanya.

Menanggapi laporan Lynk, mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi mem-posting kalimat di Twitter: “Memanggil sesuatu dengan nama mereka!”

“Pelapor Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina, Michael Lynk, dengan jelas mencari pertanggungjawaban internasional untuk #IsraeliCrimes,” tulis dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More