Tokyo Berstatus Keadaan Darurat, Dubes Indonesia Ingatkan WNI Patuhi Prokes
Kamis, 08 Juli 2021 - 23:54 WIB
Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.
Secara nasional sampai 7 Juli 2021 Jepang mencatat 16.596 kasus dengan wilayah jumlah kasus terbanyak adalah Tokyo mencatat 5.360 kasus , Osaka 2.138 kasus, Kanagawa 1.738 kasus dan Saitama 1.202 kasus.
Adapun kontak darurat WNI KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.
Baca Juga
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.
Secara nasional sampai 7 Juli 2021 Jepang mencatat 16.596 kasus dengan wilayah jumlah kasus terbanyak adalah Tokyo mencatat 5.360 kasus , Osaka 2.138 kasus, Kanagawa 1.738 kasus dan Saitama 1.202 kasus.
Adapun kontak darurat WNI KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda