Wanita Arab di Bahrain Dipenjara 11 Tahun karena Nikahi 3 Pria
Sabtu, 03 Juli 2021 - 03:39 WIB
MANAMA - Seorang wanita Arab di Bahrain telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan setempat setelah dinyatakan bersalah atas penipuan serta pemalsuan, dan menikahi tiga pria.
Terdakwa, yang berusia 30-an tahun, diadili karena menikah dengan tiga pria secara terpisah, yang semuanya adalah temannya.
Wanita itu berhasil menipu ketiga temannya, yang percaya bahwa dia masih lajang dan meyakinkan mereka untuk menikah dengannya.
Menurut berkas pengadilan, seperti dikutip Gulf News, Jumat (2/7/2021), ketiga pria yang jadi korban penipuan telah membayar mahar yang secara gabungan berjumlah BD4.500 (Rp173,7 juta), dan wanita itu menggelapkan uang tersebut.
Wanita yang tak disebutkan identitas dan kewarganegaraannya itu memalsukan informasi pribadinya dengan memberikan identitas yang berbeda untuk setiap korban.
Dia tinggal dengan korban pertamanya selama empat bulan, di mana selama waktu itu dia diam-diam menikah dengan korban kedua.
Setelah menikahi kedua korban, dia menikah lagi dengan korban terakhir, yang merasa curiga padanya setelah satu minggu pernikahan.
Dia ditangkap polisi yang menerima laporan setelah ketiga pria itu mengetahui bahwa istri mereka sebenarnya adalah orang yang sama.
Ironisnya, ketiga pria tersebut bertemu dengan wanita tersebut karena memang mencari seorang gadis untuk mereka nikahi. Terdakwa berbagi nomor wanita yang sama dengan mereka.
Wanita tersebut mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa dia adalah seorang janda cerai ketika dia menikahi masing-masing dari korban. Namun, penyelidikan mengungkapkan sebaliknya.
Lihat Juga: 7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
Terdakwa, yang berusia 30-an tahun, diadili karena menikah dengan tiga pria secara terpisah, yang semuanya adalah temannya.
Wanita itu berhasil menipu ketiga temannya, yang percaya bahwa dia masih lajang dan meyakinkan mereka untuk menikah dengannya.
Menurut berkas pengadilan, seperti dikutip Gulf News, Jumat (2/7/2021), ketiga pria yang jadi korban penipuan telah membayar mahar yang secara gabungan berjumlah BD4.500 (Rp173,7 juta), dan wanita itu menggelapkan uang tersebut.
Wanita yang tak disebutkan identitas dan kewarganegaraannya itu memalsukan informasi pribadinya dengan memberikan identitas yang berbeda untuk setiap korban.
Dia tinggal dengan korban pertamanya selama empat bulan, di mana selama waktu itu dia diam-diam menikah dengan korban kedua.
Setelah menikahi kedua korban, dia menikah lagi dengan korban terakhir, yang merasa curiga padanya setelah satu minggu pernikahan.
Dia ditangkap polisi yang menerima laporan setelah ketiga pria itu mengetahui bahwa istri mereka sebenarnya adalah orang yang sama.
Ironisnya, ketiga pria tersebut bertemu dengan wanita tersebut karena memang mencari seorang gadis untuk mereka nikahi. Terdakwa berbagi nomor wanita yang sama dengan mereka.
Wanita tersebut mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa dia adalah seorang janda cerai ketika dia menikahi masing-masing dari korban. Namun, penyelidikan mengungkapkan sebaliknya.
Lihat Juga: 7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
(min)
tulis komentar anda