Sipir Wanita Ini Berhubungan Seks dengan Napi di Depan 11 Napi Lainnya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 01:46 WIB
loading...
Sipir Wanita Ini Berhubungan Seks dengan Napi di Depan 11 Napi Lainnya
Tina Gonzalez, 26, sipir penjara di California, AS, yang dipecat dan dihukum penjara setelah melakukan hubungan seks dengan seorang narapidana di dalam tahanan. Foto/Fresno County Sheriff Office
A A A
WASHINGTON - Seorang petugas penjara atau sipir wanita di California, Amerika Serikat (AS), akan menjalani hukuman 210 hari penjara, diikuti dengan hukuman dua tahun masa percobaan. Musababnya, dia dinyatakan bersalah telah berhubungan seks dengan seorang narapidana (napi) di depan 11 orang lainnya.

Tina Gonzalez bekerja sebagai sipir penjara Fresno County. Namun, dia telah diberhentikan setelah skandal memalukan tersebut.



Dia dijatuhi hukuman dalam sidang pengadilan hari Kamis (1/7/2021) atas tindakan asusilanya dan tuduhan memberikan obat-obatan terlarang serta telepon genggam kepada napi tersebut.

Penyelidikan atas pelanggarannya telah dimulai pada bulan Desember 2019.

Wanita berusia 26 tahun itu juga diduga memberikan pisau silet kepada napi dan informasi intelijen penjara.

“Kadang-kadang, (dia) mengomunikasikan informasi sensitif kepada napi tentang individu yang memasuki ruang napi serta waktu ketika tempat akan digeledah,” kata jaksa Kaitlin Drake tentang tindakan Gonzalez.

Asisten Sheriff Fresno County Steve McComas menuduhnya membahayakan sesama petugas penjara, mengkhianati sumpahnya dan berperilaku dalam beberapa cara paling memalukan yang pernah dilihat dan didengarnya selama 26 tahun di kantor sheriff.

“Memotong celana Anda untuk mempermudah berhubungan seks dengan seorang narapidana dan melakukan hubungan seksual di depan 11 narapidana lainnya adalah sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh pikiran bejat,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa perilaku Gonzalez berlangsung lebih dari setahun sebelum penyelidik menangkapnya. Data panggilan telepon setelah penangkapannya pada Desember 2019 menunjukkan bahwa skandal itu terus berlanjut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)