PBB: Korut-Korsel Bersalah Terkait Baku Tembak di Perbatasan
Selasa, 26 Mei 2020 - 19:45 WIB
SEOUL - Korea Utara (Korut) dan Korea Selatan (Korsel) sama-sama melanggar perjanjian gencatan senjata, ketika pasukan kedua negara saling melepaskan tembakan di perbatasan pada 3 Mei lalu. Hal itu disampaikan oleh Komando PBB (UNC) yang dipimpin Amerika Serikat (AS).
UNC adalah pasukan PBB yang mengawasi urusan di Zona Demiliterisasi (DMZ) yang dijaga ketat antara kedua Korea, yang secara teknis masih dalam status berperang.
Tim investigasi khusus multinasional UNC menyimpulkan bahwa pasukan dari kedua belah pihak telah melanggar perjanjian, yang telah ada sejak Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata daripada perjanjian damai.
"Pasukan Korut melakukan pelanggaran ketika mereka menembakkan empat peluru amunisi 14,5 mm ke pos jaga UNC di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) yang membagi DMZ. Pejabat Korsel dan AS yakin tembakan itu adalah kecelakaan," kata UNC dalam sebuah pernyataan.
"Tetapi, penyelidikan tidak dapat menentukan secara pasti apakah keempat peluru itu ditembakkan secara sengaja atau tidak sengaja," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Selasa (26/5/2020).
Dalam pernyataannya, UNC mengatakan para pejabat militer Korut telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima pernyataan dari tim penyelidik, tetapi belum memberikan tanggapan resmi.
"Pasukan Korsel juga melanggar perjanjian gencatan senjata ketika mereka menembakkan dua tembakan balik ke arah Korut setengah jam kemudian," jelas UNC.
Kementerian Pertahanan Korsel kemudian mengatakan bahwa mereka menyesali temuan UNC dan menuturkan UNC kekurangan investigasi substantif tentang peran Korut. "Militer Korea Selatan mengikuti prosedur yang tepat dalam menanggapi penembakan itu," kata kementerian itu.
UNC adalah pasukan PBB yang mengawasi urusan di Zona Demiliterisasi (DMZ) yang dijaga ketat antara kedua Korea, yang secara teknis masih dalam status berperang.
Tim investigasi khusus multinasional UNC menyimpulkan bahwa pasukan dari kedua belah pihak telah melanggar perjanjian, yang telah ada sejak Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata daripada perjanjian damai.
"Pasukan Korut melakukan pelanggaran ketika mereka menembakkan empat peluru amunisi 14,5 mm ke pos jaga UNC di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) yang membagi DMZ. Pejabat Korsel dan AS yakin tembakan itu adalah kecelakaan," kata UNC dalam sebuah pernyataan.
"Tetapi, penyelidikan tidak dapat menentukan secara pasti apakah keempat peluru itu ditembakkan secara sengaja atau tidak sengaja," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Selasa (26/5/2020).
Dalam pernyataannya, UNC mengatakan para pejabat militer Korut telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima pernyataan dari tim penyelidik, tetapi belum memberikan tanggapan resmi.
"Pasukan Korsel juga melanggar perjanjian gencatan senjata ketika mereka menembakkan dua tembakan balik ke arah Korut setengah jam kemudian," jelas UNC.
Kementerian Pertahanan Korsel kemudian mengatakan bahwa mereka menyesali temuan UNC dan menuturkan UNC kekurangan investigasi substantif tentang peran Korut. "Militer Korea Selatan mengikuti prosedur yang tepat dalam menanggapi penembakan itu," kata kementerian itu.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda