India Bantah Buang Al-Qu'ran ke Sungai saat Membuldoser Masjid 100 Tahun

Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:29 WIB
Pembongkaran masjid berumur 100 tahun di Barabanki, Uttar Pradesh, India, bulan lalu. Foto/India Today
BARABANKI - Polisi Barabanki, India , membantah video yang dirilis sebuah media lokal yang mengeklaim petugas membuang salinan kitab suci Al-Qur'an dan Hadits saat membuldoser masjid berumur 100 tahun. Masjid itu dibongkar bulan lalu karena status bangunannya dianggap ilegal.

Tak hanya membantah kebenaran video yang beredar, polisi juga menindak dua jurnalis media onlineThe Wireatas video dokumenter yang dianggap tidak benar.



Polisi Barabanki mengatakan penyebaran video itu diduga menyebarkan permusuhan dan mengganggu kerukunan masyarakat. Dua jurnalis yang diperiksa diidentifikasi bernama Mohammad Naeem dan Mohammad Anees. Nama mereka muncul dalam Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi setempat.

Pihak The Wire menyebut tuduhan itu terhadap dua jurnalisnya tidak berdasar dan menuduh balik pemerintah dari partai berkuasa BJP [Bharatiya Janata Party] mengkriminalisasi pekerjaan jurnalis yang melaporkan apa yang terjadi di Negara Bagian Uttar Pradesh.



Bulan lalu, pemerintah distrik Barabanki telah menghancurkan sebuah masjid yang terletak di dalam lokasi Ramsnehi Ghat Tehsil. Pemerintah distrik menyebut masjid berumur 100 tahun itu sebagai “bangunan ilegal”.

Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradeseh menyebut tindakan pemerintah distrik itu ilegal dan membuat pengadilan di Allahabad menentangnya. Kasus tersebut saat ini sedang diproses banding di Pengadilan Tinggi.

“Pada 23 Juni, portal berita online, The Wire, membagikan video dokumenter tentang tempat Ramsnehi Ghat Tehsil di akun Twitter mereka. Dalam film dokumenter itu, mereka menunjukkan informasi yang salah dan tidak berdasar," kata Hakim Distrik Barabanki Adarsh Singh dalam sebuah pernyataan pada Kamis malam yang dilansir Indian Express, Jumat (25/6/2021).

"Video tersebut berisi beberapa pernyataan yang salah dan tidak berdasar, termasuk yang mengatakan bahwa pemerintah dan polisi membuang kitab-kitab agama ke saluran pembuangan dan sungai. Ini salah. Hal semacam ini tidak terjadi. Dengan informasi yang salah seperti ini, The Wire berusaha menyebarkan permusuhan di masyarakat dan mengganggu kerukunan komunal,” lanjut Hakim Adarsh Singh.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More