Membingungkan, Eks Putra Mahkota Saudi Digugat di AS tapi Jadi Tawanan Riyadh

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:13 WIB
Mantan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammad bin Nayef. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Sebuah gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) diajukan terhadap mantan putra mahkota Arab Saudi , Mohammad bin Nayef (MBN). Gugatan ini menjadi hal yang membingungkan karena MBN tak diketahui keberadaannya dan dinyatakan sebagai tawanan Riyadh.

Pada akhirnya, gugatan tersebut menyeret nama Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman (MBS), sebagai penguasa de facto kerajaan yang dianggap mengetahui keberadaan Pangeran MBN.



Pada Juni 2020, pemilik bisnis Saudi, Nader Turki Aldossari, mengajukan gugatan atas nama putranya yang menuduh bahwa Pangeran Mohammad bin Nayef dan yang lainnya telah mengingkari kontrak berusia puluhan tahun terkait dengan pembangunan kilang minyak di pulau Saint Lucia, Karibia.

Namun kasus tersebut mengangkat persoalan bagaimana cara mengeluarkan surat panggilan kepadanya, mengingat keberadaannya tidak diketahui.



Gugatan itu kemudian diubah dan memasukkan nama Putra Mahkota MBS. Dokumen gugatan menyatakan MBS telah menempatkan Pangeran Mohammad bin Nayef di bawah tahanan rumah dan menyita asetnya, sehingga mencegahnya memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Pada bulan Maret lalu, penasihat MBS menawarkan untuk memberikan alamat Pangeran Mohammad bin Nayef dengan "dasar rahasia". Penasihat itu mengatakan dalam pengajuan di pengadilan bahwa mantan putra mahkota itu menghadapi ancaman terkait terorisme karena peran sebelumnya sebagai menteri dalam negeri kerajaan.

Ketika Aldossari mengatakan panggilan tidak dapat dilakukan terhadap Mohammad bin Nayef, pengadilan memerintahkan pengacara MBS untuk membantu memastikan lokasi tergugat.

Tidak disebutkan dia ditahan, tetapi penasihat Aldossari bersikeras bahwa MBS "menahan mantan putra mahkota di bawah tahanan rumah".
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More