Pengadilan PBB Tolak Banding Kasus Genosida Mladic ‘Penjagal Bosnia’
Rabu, 09 Juni 2021 - 03:08 WIB
DEN HAAG - Mantan komandan Serbia Bosnia Ratko Mladic kalah dalam pengadilan bandingnya terhadap vonis hukuman 2017 untuk genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan PBB menguatkan vonis penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia (Bosniak) di Srebrenica pada 1995.
Pembantaian yang terjadi di daerah kantong yang seharusnya berada di bawah perlindungan PBB itu adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
Belum jelas di mana Mladic akan menjalani sisa hukumannya.
Panel banding lima orang menemukan Mladic telah gagal memberikan bukti untuk membatalkan vonis sebelumnya terhadapnya, meskipun hakim ketua tidak setuju pada hampir semua hal.
Namun, Sidang Banding juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman kedua terhadap Mladic atas kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia di beberapa daerah lain selama perang.
Pengadilan PBB menguatkan vonis penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia (Bosniak) di Srebrenica pada 1995.
Pembantaian yang terjadi di daerah kantong yang seharusnya berada di bawah perlindungan PBB itu adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
Belum jelas di mana Mladic akan menjalani sisa hukumannya.
Panel banding lima orang menemukan Mladic telah gagal memberikan bukti untuk membatalkan vonis sebelumnya terhadapnya, meskipun hakim ketua tidak setuju pada hampir semua hal.
Namun, Sidang Banding juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman kedua terhadap Mladic atas kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia di beberapa daerah lain selama perang.
tulis komentar anda