Vonis Mati Pasangan Non-Muslim Pakistan yang Dituduh Menghina Nabi Muhammad Dibatalkan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 03:14 WIB
Pengacara pasangan itu, Saif-ul-Malook, mengatakan kepada Reuters bahwa Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan pasangan itu dalam kasus yang terjadi di pusat kota Toba Tek Singh.

Menurutnya, perintah rinci dari pengadilan diharapkan keluar dalam dua hari ke depan.

Pengacara penuntut, Ghulam Mustafa Chaudhry, mengatakan kepada Reuters bahwa penuntut akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk menanggapi putusan tersebut.

Baca juga: Mengapa AS Khawatir UEA Dapat Bocorkan Teknologi Jet Tempur Siluman F-35 ke China?

Menghina Nabi Muhammad bisa berujung pada hukuman mati di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut. Undang-undang penistaan agama di Pakistan telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi manusia global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!