Vonis Mati Pasangan Non-Muslim Pakistan yang Dituduh Menghina Nabi Muhammad Dibatalkan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 03:14 WIB
"Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati," kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International, Dinushika Dissanayake, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Jumat (4/6/2021). Dia menyerukan pihak berwenang untuk memberikan keamanan kepada pasangan itu dan pengacara mereka.

Pasangan yang dibebaskan itu disebutkan dalam resolusi Parlemen Uni Eropa yang disahkan pada bulan April yang menyerukan untuk mencabut pengecualian perdagangan yang diberikan oleh blok itu untuk ekspor Pakistan, dengan mengatakan negara itu telah gagal membendung meningkatnya tuduhan penistaan agama.

Pakistan sering dilanda kekerasan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama. Bulan lalu, massa masuk ke kantor polisi di pinggiran Ibu Kota Pakistan, Islamabad, dalam upaya untuk menghukum mati dua pria yang dituduh menodai sebuah masjid.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!