Vatikan Perberat Hukuman untuk Para Pelaku Pelecehan Seksual
Rabu, 02 Juni 2021 - 07:08 WIB
ROMA - Paus Fransiskus mengubah hukum Gereja Katolik Roma untuk secara eksplisit mengkriminalisasi para pelaku pelecehan seksual.
Ini adalah perombakan terbesar dari hukum itu selama hampir 40 tahun.
Aturan baru membuat pelecehan seksual, memperalat anak di bawah umur untuk berhubungan seks, memiliki pornografi anak dan menutupi pelecehan, sebagai tindak pidana berdasarkan hukum Vatikan.
Paus mengatakan, “Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah kasus di mana hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang."
Perubahan Kitab Hukum Kanonik membutuhkan waktu 11 tahun untuk berkembang dan termasuk masukan dari para ahli hukum kanonik dan pidana.
Gereja Katolik dalam beberapa tahun terakhir diguncang ribuan laporan pelecehan seksual bersejarah oleh para pastor, dan ditutup-tutupi oleh pastor senior, di penjuru dunia.
Para korban dan pengkritik telah mengeluh selama beberapa dekade bahwa hukum sebelumnya sudah ketinggalan zaman, dirancang untuk melindungi pelaku dan terbuka untuk interpretasi.
Ini adalah perombakan terbesar dari hukum itu selama hampir 40 tahun.
Aturan baru membuat pelecehan seksual, memperalat anak di bawah umur untuk berhubungan seks, memiliki pornografi anak dan menutupi pelecehan, sebagai tindak pidana berdasarkan hukum Vatikan.
Paus mengatakan, “Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah kasus di mana hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang."
Perubahan Kitab Hukum Kanonik membutuhkan waktu 11 tahun untuk berkembang dan termasuk masukan dari para ahli hukum kanonik dan pidana.
Gereja Katolik dalam beberapa tahun terakhir diguncang ribuan laporan pelecehan seksual bersejarah oleh para pastor, dan ditutup-tutupi oleh pastor senior, di penjuru dunia.
Para korban dan pengkritik telah mengeluh selama beberapa dekade bahwa hukum sebelumnya sudah ketinggalan zaman, dirancang untuk melindungi pelaku dan terbuka untuk interpretasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda