Iran Adili Warga Prancis atas Dugaan Spionase
Senin, 31 Mei 2021 - 16:15 WIB
TEHERAN - Jaksa Iran telah mengkonfirmasi bahwa Benjamin Briere, seorang warga negara Prancis yang ditahan di negara itu akan diadili karena spionase. Tuduhan spionase dapat berujung pada hukuman mati di Iran.
Briere, ditangkap di Iran pada Mei 2020, diduga saat menerbangkan drone dan mengambil foto di area terlarang.
Selain atas tuduhan spionase, Briere juga didakwa dengan propaganda melawan sistem, yang bisa dikenai hukuman penjara tiga bulan hingga satu tahun.
Pengacara Briere, Said Dehghan, yang juga mewakili warga negara Prancis lainnya yang ditahan di Iran, mengatakan bahwa penyelidikan telah selesai dan jaksa telah mengkonfirmasi dakwaan tersebut.
"Jaksa sedang mempersiapkan dakwaan dan mengirimkannya ke pengadilan revolusioner untuk kelanjutan proses peradilan," kata Dehghan, seperti dilansir Arab News pada Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan tuduhan mata-mata terhadap Briere benar-benar tidak bisa dipahami.
"Dia sedang berlibur di Iran. Kami tidak tahu apa-apa yang bisa mendukung tuduhan itu," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
Briere, ditangkap di Iran pada Mei 2020, diduga saat menerbangkan drone dan mengambil foto di area terlarang.
Selain atas tuduhan spionase, Briere juga didakwa dengan propaganda melawan sistem, yang bisa dikenai hukuman penjara tiga bulan hingga satu tahun.
Pengacara Briere, Said Dehghan, yang juga mewakili warga negara Prancis lainnya yang ditahan di Iran, mengatakan bahwa penyelidikan telah selesai dan jaksa telah mengkonfirmasi dakwaan tersebut.
"Jaksa sedang mempersiapkan dakwaan dan mengirimkannya ke pengadilan revolusioner untuk kelanjutan proses peradilan," kata Dehghan, seperti dilansir Arab News pada Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan tuduhan mata-mata terhadap Briere benar-benar tidak bisa dipahami.
"Dia sedang berlibur di Iran. Kami tidak tahu apa-apa yang bisa mendukung tuduhan itu," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda