Pakar: Tuntutan Hukum UE Terhadap AstraZeneca Sulit Dibuktikan

Minggu, 30 Mei 2021 - 23:00 WIB
Ilustrasi
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) pada akhir April mengumumkan bahwa mereka menggugat AstraZeneca atas pelanggaran kontrak di tengah kekurangan pengiriman vaksin. Para analis hukum menilai kasus ini mungkin sulit untuk dibuktikan.

Seorang juru bicara Komisi Eropa mengatakan bahwa AstraZeneca telah mengindikasikan akan dapat memberikan hanya sepertiga dari 300 juta dosis vaksin Covid-19 yang dijanjikan akan diberikan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV547 Aman dan Bisa Digunakan Kembali
"Itu berarti perusahaan melanggar kontraknya. Kasus ini akan disidangkan di pengadilan Belgia," kata juru bicara Komisi Eropa itu.

Sementara itu, AstraZeneca mengatakan kontak tersebut meminta perusahaan untuk melakukan "upaya terbaik" untuk menghormati target pengiriman, sesuatu yang menurut para ahli hukum berarti pengacara UE harus membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan semua yang dapat dilakukan untuk memenuhi target.



"Bahasa 'upaya terbaik' tidak berarti perusahaan tidak dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran kontrak, tetapi membuat kesimpulan itu lebih sulit untuk dibuktikan," kata Geert Van Calster, seorang profesor hukum kontrak di Katholieke Universiteit Leuven Belgia, seperti dilansir Xinhua.

Baca: Studi Ungkap Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Efektif Lawan Covid-19 Varian India

AstraZeneca telah berjanji untuk "melawan secara agresif" gugatan UE tersebut. Van Calster mengatakan perkiraan jadwal tiga hingga tujuh minggu untuk persidangan dimulai dan "penerapan sela" dari kasus tersebut berarti hakim hanya akan dapat mempertimbangkan poin-poin yang terlihat dari "pembacaan kontrak yang segera terlihat" dan bukan dari studi mendalam tentang bahasa kontrak.

Giacomo Di Federico, seorang profesor hukum UE di Universitas LUISS di Roma, setuju dengan analisis itu. Dia mengatakan kasus Eropa kepada hakim adalah bahwa AstraZeneca tidak mematuhi ketentuan kontrak secara luas dan bahwa hakim harus memaksanya untuk mematuhinya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More