Perangi Hoaks Covid-19, UEA Berlakukan Denda Rp82 Juta

Senin, 20 April 2020 - 09:45 WIB
Kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW), mengklaim ratusan orang sudah ditangkap di Asia karena menyebarkan hoaks. “Pemerintah menggunakan dalil hoaks untuk menyensor berita dan pernyataan yang berlawanan dengan strategi dalam penanganan krisis Covid-19,” kata Deputi Direktur HRW Asia Phil Robertson.

Dia mengungkapkan, hal itu sebagai ide gila karena menangkap orang dan ditempatkan di penjara yang sempit serta dihuni banyak narapidana.

HRW mencatat sedikitnya 266 orang ditangkap karena mengunggah informasi terkait Covid-19 di 10 negara Asia mulai dari Thailand hingga India. Itu termasuk seorang politikus India yang menuding pemerintah mengabaikan korban virus korona. Seorang tokoh publik Malaysia juga didenda ribuan dolar setelah mengunggah video di YouTube yang mengkritik penanganan pandemi di rumah sakit.

“Mengatur informasi salah dengan mengenalkan legislasi baru atau memperluas aturan hukum yang menjadi tren di Asia dalam beberapa tahun terakhir,” kata Masato Kajimoto, peneliti jurnalisme di Universitas Hong Kong. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!