Langgar Ketentuan Isolasi Mandiri, Korsel Deportasi Seorang WNI
Minggu, 12 April 2020 - 22:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Korea Selatan (Korsel). WNI tersebut dideportasi karena melanggar ketentuan isolasi mandiri yang diterapkan pemerintah Korsel.
"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri," jelas Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam difasilitasi kepulangannya dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan sudah diantar kembali pulang ke daerah asal," sambungnya pada Kamis (9/4/2020).
Judha menuturkan, WNI tersebut berasal dari Bogor dan berdasarkan data yang diperoleh dari Kedutaan Besar Indonesia di Seoul, WNI tersebut tiba di Incheon tanggal 4 April. KBRI, jelas Judha, mendapatkann informasi soal pelanggar WNI itu pada tanggal 7 April dan kemudian tanggal 8 April proses deportasi dilakukan.
Dia mengatakan, WNI itu melanggar ketentuan melakukan isolasi mandiri. Judha menjelaskan, pada saat kedatangan semua pendatang diminta untuk mengisi di mana dia akan tinggal dan WNI itu kedapatan tidak tinggal di lokasi yang dia sebutkan saat tiba di Korsel.
"Tapi kemudian terlacak dari lokasi yang bersangkutan tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dituju. Ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi juga sudah menyampaikan agar kita dapat menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial, tidak penting dan juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran Covid-19," tukasnya.
"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri," jelas Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam difasilitasi kepulangannya dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan sudah diantar kembali pulang ke daerah asal," sambungnya pada Kamis (9/4/2020).
Judha menuturkan, WNI tersebut berasal dari Bogor dan berdasarkan data yang diperoleh dari Kedutaan Besar Indonesia di Seoul, WNI tersebut tiba di Incheon tanggal 4 April. KBRI, jelas Judha, mendapatkann informasi soal pelanggar WNI itu pada tanggal 7 April dan kemudian tanggal 8 April proses deportasi dilakukan.
Dia mengatakan, WNI itu melanggar ketentuan melakukan isolasi mandiri. Judha menjelaskan, pada saat kedatangan semua pendatang diminta untuk mengisi di mana dia akan tinggal dan WNI itu kedapatan tidak tinggal di lokasi yang dia sebutkan saat tiba di Korsel.
"Tapi kemudian terlacak dari lokasi yang bersangkutan tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dituju. Ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi juga sudah menyampaikan agar kita dapat menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial, tidak penting dan juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran Covid-19," tukasnya.
(esn)
tulis komentar anda