Rusia Kecam Aksi Keras Israel di Yerusalem, Serukan Semua Pihak Tahan Diri
Minggu, 09 Mei 2021 - 20:02 WIB
MOSKOW - Kementerian Luar Negeri Rusia mengutuk serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di kompleks masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Moskow juga mendesak semua pihak menahan diri, untuk mencegah ketegangan lebih lanjut.
"Kami melihat perkembangan peristiwa inidengan keprihatinan yang mendalam di Moskow. Kami mengutuk keras serangan terhadap warga sipil," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan.
"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dari langkah apa pun yang penuh dengan eskalasi kekerasan," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Ageny pada Minggu (9/5/2021).
Dalam pernyataannya, kementerian itu juga menegaskan kembali posisi Rusia bahwa perampasan tanah dan properti yang terletak di atasnya, serta penciptaan permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum.
"Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghambat pencapaian penyelesaian damai berdasarkan pembentukan dua negara - Palestina dan Israel," ucapnya.
Lebih dari 200 orang terluka pada Jumat (7/5) malam ketika polisi Israel menembakkan peluru karet dan granat kejut ke arah warga Palestina di tempat tersuci ketiga umat Islam tersebut.
Polisi menyerang umat Muslim yang berada di dalam Masjid Al-Aqsa saat mereka melakukan tarawih, salat malam khusus selama bulan suci Ramadhan.
"Kami melihat perkembangan peristiwa inidengan keprihatinan yang mendalam di Moskow. Kami mengutuk keras serangan terhadap warga sipil," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan.
"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dari langkah apa pun yang penuh dengan eskalasi kekerasan," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Ageny pada Minggu (9/5/2021).
Dalam pernyataannya, kementerian itu juga menegaskan kembali posisi Rusia bahwa perampasan tanah dan properti yang terletak di atasnya, serta penciptaan permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum.
"Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghambat pencapaian penyelesaian damai berdasarkan pembentukan dua negara - Palestina dan Israel," ucapnya.
Lebih dari 200 orang terluka pada Jumat (7/5) malam ketika polisi Israel menembakkan peluru karet dan granat kejut ke arah warga Palestina di tempat tersuci ketiga umat Islam tersebut.
Polisi menyerang umat Muslim yang berada di dalam Masjid Al-Aqsa saat mereka melakukan tarawih, salat malam khusus selama bulan suci Ramadhan.
(esn)
tulis komentar anda