Rezim Zionis: ICC Tak Berwenang Selidiki Israel soal Kejahatan Perang

Jum'at, 09 April 2021 - 01:57 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/REUTERS/Ronen Zvulun
TEL AVIV - Pemerintah Israel mengeluarkan respons resmi terhadap rencana Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki rezim Zionis. Pemerintah negara Yahudi itu mengeklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atau wewenang atas Israel.

"Israel telah memutuskan untuk menanggapi pemberitahuan yang dikirim oleh ICC dan menjelaskan bahwa mereka bertindak tanpa memiliki yurisdiksi untuk melakukannya," kata kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dalam sebuah pernyataan hari Kamis yang dilansir Reuters, Jumat (9/4/2021).



Baca juga: Salahkan AS soal Taiwan, Beijing: Apakah Kapal Perang China Pergi ke Teluk Meksiko?

"Selain itu, perlu dicatat bahwa Israel adalah negara yang taat hukum yang mampu melakukan penyelidikannya sendiri," lanjut kantor Netanyahu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!