Rezim Zionis: ICC Tak Berwenang Selidiki Israel soal Kejahatan Perang

Jum'at, 09 April 2021 - 01:57 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/REUTERS/Ronen Zvulun
TEL AVIV - Pemerintah Israel mengeluarkan respons resmi terhadap rencana Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki rezim Zionis. Pemerintah negara Yahudi itu mengeklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atau wewenang atas Israel.

"Israel telah memutuskan untuk menanggapi pemberitahuan yang dikirim oleh ICC dan menjelaskan bahwa mereka bertindak tanpa memiliki yurisdiksi untuk melakukannya," kata kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dalam sebuah pernyataan hari Kamis yang dilansir Reuters, Jumat (9/4/2021).



"Selain itu, perlu dicatat bahwa Israel adalah negara yang taat hukum yang mampu melakukan penyelidikannya sendiri," lanjut kantor Netanyahu.



Israel telah diberi waktu hingga 9 April untuk menanggapi surat pemberitahuan ICC yang dikirim pada 9 Maret dan diminta untuk mengatakan apakah akan meluncurkan penyelidikannya sendiri terhadap potensi kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Negara Yahudi itu bukanlah pihak dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan yang berbasis di Den Haag, yang menyelidiki kejahatan serius, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Palestina telah mengatakan mereka akan bekerjasama dengan ICC dan telah mengirimkan tanggapan resmi ke pengadilan tentang masalah tersebut.

Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan bulan lalu bahwa ICC akan menyelidiki dugaan kejahatan perang sejak 2014, ketika konflik kekerasan meletus antara militer Israel dan kelompok militan Hamas di Gaza.

Komentar Bensouda muncul setelah ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang oleh komunitas internasional dianggap sebagai pendudukan Israel.



Sebuah laporan oleh Komisi Penyelidik Independen PBB tentang konflik Gaza 2014 menunjukkan bahwa kelompok bersenjata Hamas dan Israel telah melakukan kejahatan perang selama konflik 51 hari pada tahun 2014.

Konflik, termasuk serangan roket dan peluru, menewaskan 2.251 orang di pihak Palestina, 1.462 di antaranya adalah warga sipil. Sedangkan di pihak Israel, sebanyak 67 tentara dan enam warga sipil tewas.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More