Dubes RI: Kasus TPPO yang Libatkan WNI di Turki Alami Peningkatan
Senin, 05 April 2021 - 18:04 WIB
Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal sebut jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI di Turki alami peningkatan. Foto/Tangkap layar
ANKARA - Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Turki alami peningkatan. Kebanyakan dari korban dipekerjakan sebagai ART, yang sejatinya tidak terbuka untuk warga asing.
Iqbal mengatakan, tahun lalu terdapat 20 kasus TPPO yang melibatkan WNI dan dalam jangka waktu Januari hingga awal April terdapat 19 kasus.
"Mereka paling banyak diperkejakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tidak melibatkan orang Turki. Majikanya berasal dari negara konflik di sekitar Turki dan perlakuan mereka terhadap ART sama dengan di negara asalnya," ucap Iqbal, saat mengelar konferensi pers virtual pada Senin (5/4/2021).
Dia mengungkap alasan orang Turki tidak terlibat dalam masalah ini, karena sektor ART secara legal tidak diperkenankan untuk warga asing. Selain itu, kebanyakan warga Turki juga tidak menggunakan ART. Baca juga: Ibu Negara Turki Jatuh Cinta pada Batik dan Kerajinan Indonesia
Iqbal mengatakan, tahun lalu terdapat 20 kasus TPPO yang melibatkan WNI dan dalam jangka waktu Januari hingga awal April terdapat 19 kasus.
"Mereka paling banyak diperkejakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tidak melibatkan orang Turki. Majikanya berasal dari negara konflik di sekitar Turki dan perlakuan mereka terhadap ART sama dengan di negara asalnya," ucap Iqbal, saat mengelar konferensi pers virtual pada Senin (5/4/2021).
Dia mengungkap alasan orang Turki tidak terlibat dalam masalah ini, karena sektor ART secara legal tidak diperkenankan untuk warga asing. Selain itu, kebanyakan warga Turki juga tidak menggunakan ART. Baca juga: Ibu Negara Turki Jatuh Cinta pada Batik dan Kerajinan Indonesia
Lihat Juga :