Terlibat ISIS, Seorang Pria Indonesia Hendak Bunuh Mahathir Mohamad

Sabtu, 27 Maret 2021 - 11:15 WIB
Menurut Abdul Hamid, orang-orang itu tidak dapat mempersiapkan serangan, meski telah menyuarakan niat seperti biasa yang diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.

"Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan," ujarnya.

Abdul Hamid juga mengatakan bahwa ketiga pria tersebut telah diadili berdasarkan Pasal 130B (1) (a) Undang-Undang Pidana karena memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok teroris atau kegiatan teroris.

Dia menambahkan, tiga orang lainnya yang ditahan dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Biden: China Tak Akan Bisa Kalahkan AS Jadi Negara Terkuat di Dunia

Sebelumnya, asisten direktur Divisi Kontra-Terorisme Cabang Khusus (E8) Bukit Aman, Azman Omar, mengatakan pada hari Kamis bahwa seorang pria yang ditahan oleh polisi telah berencana untuk membunuh sejumlah mantan pemimpin.

Para pemimpin ini termasuk Mahathir dan Lim Guan Eng, serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!