Wanita Singapura Bikin PRT Kelaparan hingga Bobotnya 24 Kg lalu Dibunuh
Kamis, 25 Februari 2021 - 14:06 WIB
SINGAPURA - Seorang wanita Singapura telah mengaku membuat pembantu rumah tangga (PRT) asal Myanmar kelaparan hingga bobotnya hanya 24 kg. Sadisnya lagi, korban disiksa hampir setiap hari sebelum akhirnya dibunuh.
Pelaku telah dibawa ke pengadilan, di mana jaksa menyebutnya sebagai salah satu kasus pelecehan PRT terburuk di negara kota itu.
Singapura menjadi pusat keuangan yang makmur dan rumah bagi sekitar 250.000 PRTyang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin, dan kisah penganiayaan biasa terjadi.
Tetapi pelecehan yang dilakukan terhadap Piang Ngaih Don sangat mengerikan, di mana PRT itu diinjak, dicekik, dpukuli dengan sapu, dan disengat dengan besi.
Pelaku, Gaiyathiri Murugayan, 40, mengaku bersalah pada Selasa lalu atas 28 dakwaan termasuk pembunuhan terhadap PRT berusia 24 tahun itu. Dia akan dijatuhi hukuman dalam sidang selanjutnya, dan terancam penjara seumur hidup.
"Bahwa seorang manusia memperlakukan orang lain dengan cara yang jahat dan sangat tidak manusiawi ini menyebabkan kemarahan pengadilan, dan hukum harus diberlakukan dengan penuh," kata jaksa penuntut, seperti dikutip AFP, Kamis (25/5/2021).
PRT itu dipekerjakan oleh Gaiyathiri dan suaminya—seorang petugas polisi—pada tahun 2015 untuk membantu merawat putri mereka yang berusia 4 tahun dan putra mereka yang berusia 1 tahun.
Pelaku telah dibawa ke pengadilan, di mana jaksa menyebutnya sebagai salah satu kasus pelecehan PRT terburuk di negara kota itu.
Singapura menjadi pusat keuangan yang makmur dan rumah bagi sekitar 250.000 PRTyang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin, dan kisah penganiayaan biasa terjadi.
Tetapi pelecehan yang dilakukan terhadap Piang Ngaih Don sangat mengerikan, di mana PRT itu diinjak, dicekik, dpukuli dengan sapu, dan disengat dengan besi.
Pelaku, Gaiyathiri Murugayan, 40, mengaku bersalah pada Selasa lalu atas 28 dakwaan termasuk pembunuhan terhadap PRT berusia 24 tahun itu. Dia akan dijatuhi hukuman dalam sidang selanjutnya, dan terancam penjara seumur hidup.
"Bahwa seorang manusia memperlakukan orang lain dengan cara yang jahat dan sangat tidak manusiawi ini menyebabkan kemarahan pengadilan, dan hukum harus diberlakukan dengan penuh," kata jaksa penuntut, seperti dikutip AFP, Kamis (25/5/2021).
PRT itu dipekerjakan oleh Gaiyathiri dan suaminya—seorang petugas polisi—pada tahun 2015 untuk membantu merawat putri mereka yang berusia 4 tahun dan putra mereka yang berusia 1 tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda