Asyik Berpesta di Tengah Pandemi COVID-19, 89 Bule Dicokok Polisi Thailand

Kamis, 28 Januari 2021 - 01:26 WIB
Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat bisa sampai dua tahun penjara dan denda sampai Rp18 juta. Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp46 juta.

Baca juga: Dapat Paket Mencurigakan, Karyawan Pabrik Vaksin Covid-19 di Inggris Dievakuasi

Suparerk mengatakan mereka yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan, di mana para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!