Pemerintahan Trump Sebut Represi China pada Uighur sebagai Genosida
Rabu, 20 Januari 2021 - 03:03 WIB
"Setelah memeriksa dengan cermat fakta-fakta yang tersedia, saya telah memutuskan bahwa China, di bawah arahan dan kendali Komite Sentral, telah melakukan genosida terhadap sebagian besar Muslim Uighur dan kelompok etnis serta agama minoritas lainnya di Xinjiang," ungkap Pompeo.
Lihat video: Sampah Banjir Bandang di Puncak Mulai Tiba di Pintu Air Manggarai
"Saya yakin genosida ini sedang berlangsung, dan kita menyaksikan upaya sistematis untuk menghancurkan Uighur oleh negara partai China," papar dia.
Langkah tersebut pasti akan semakin membebani hubungan antara dua ekonomi terkuat di dunia. Saat ini hubungan kedua negara jatuh ke level terendah dalam beberapa dekade pada tahun terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump.
Penentuan langkah tersebut menyusul debat internal intensif setelah Kongres mengeluarkan undang-undang pada 27 Desember yang mewajibkan pemerintah AS menentukan dalam 90 hari apakah kerja paksa atau dugaan kejahatan lainnya terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.
"Ini adalah keputusan yang tidak kami anggap enteng," ungkap salah satu pejabat AS dalam panggilan itu.
“Itu telah melalui banyak proses dan banyak analisis. Menlu membuat keputusan dalam perannya bahwa ini adalah alat yang perlu kami gunakan saat ini untuk memajukan tujuan yang sangat penting ini," ungkap pejabat AS.
Lihat video: Sampah Banjir Bandang di Puncak Mulai Tiba di Pintu Air Manggarai
"Saya yakin genosida ini sedang berlangsung, dan kita menyaksikan upaya sistematis untuk menghancurkan Uighur oleh negara partai China," papar dia.
Langkah tersebut pasti akan semakin membebani hubungan antara dua ekonomi terkuat di dunia. Saat ini hubungan kedua negara jatuh ke level terendah dalam beberapa dekade pada tahun terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump.
Penentuan langkah tersebut menyusul debat internal intensif setelah Kongres mengeluarkan undang-undang pada 27 Desember yang mewajibkan pemerintah AS menentukan dalam 90 hari apakah kerja paksa atau dugaan kejahatan lainnya terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.
"Ini adalah keputusan yang tidak kami anggap enteng," ungkap salah satu pejabat AS dalam panggilan itu.
“Itu telah melalui banyak proses dan banyak analisis. Menlu membuat keputusan dalam perannya bahwa ini adalah alat yang perlu kami gunakan saat ini untuk memajukan tujuan yang sangat penting ini," ungkap pejabat AS.
Lihat Juga :