Dihukum Penjara 1.075 Tahun, Harun Yahya Menolak Dikaitkan dengan Gerakan Gulen

Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:15 WIB
Adnan Oktar alias Harun Yahya, ustad selebriti dan penulis Islam, dihukum penjara 1.075 tahun atas berbagai tuduhan kejahatan. Foto/DHA
ISTANBUL - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara oleh pengadilan di Turki atas serangkaian tuduhan tindakan kejahatan. Salah satunya, dia dituduh membantu kelompok Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituding mendalangi kudeta yang gagal terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tahun 2016.

Penulis dan penceramah kontroversial itu ditangkap polisi Istanbul 2018 silam dan hukuman dijatuhkan pengadilanpada Senin lalu.





Melansir laporan Firstpost.com, Harun Yahya menolak tuduhan memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen. Dia bahkan menyatakan dukungan kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan sejak lama.

Karenanya, tuduhan bahwa Harun Yahya berkomplot dengan Gulen janggal. Tuduhan ini diduga untuk mengotori nama baik Fethullah Gulen. Terlebih, gerakan Gulen selama ini selalu mengutamakan perdamaian serta toleransi yang mereka kembangkan di seluruh dunia.

”Setiap kali Erdogan terpojok maka isu komunitas Gulen dijadikan sebagai senjata,” ujar Imam Abdullah Antepli, profesor hubungan antaragama di Universitas Duke, Carolina, AS, beberapa waktu lalu.

Laporan lain yang dilansir Middle East Eye, pada sekitar tahun 1990-an Adnan Oktar bersama pengikutnya pernah menyatakan dukungan kepada Necmettin Erbakan, seorang politikus konservatif, mantan Perdana Menteri yang juga mantan Ketua Partai Kesejahteraan. Partai itu kemudian berubah menjadi Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang kini berkuasa dan dipimpin oleh Presiden Erdogan.



Karenanya, saat ditangkap pada 11 Juli 2018, Adnan Oktar mengaku terkejut dengan tuduhan itu karena dia merupakan pendukung Erdogan dalam pemilu bulan Juni. Dia merasa yakin jika Presiden Erdogan tidak mengetahui operasi penangkapannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More