Turki Menghukum Ustad Selebriti Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:12 WIB
loading...
Turki Menghukum Ustad...
Adnan Oktar alias Harun Yahya, ustad selebriti dan penulis Islam, dihukum penjara 1.075 tahun atas berbagai tuduhan kejahatan. Foto/REUTERS
A A A
ANKARA - Pengadilan Turki pada hari Senin menjatuhkan hukuman 1.075 penjara terhadap Adnan Oktar alias Harun Yahya. Oktar yang dikenal sebagai ustad selebriti dan penulis ini dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan kejahatan termasuk membentuk dan memimpin geng kriminal, penipuan, dan pelecehan seksual.

Oktar sebelumnya menjalankan saluran televisinya sendiri, A9, di mana dia menjadi pembawa acara bincang-bincang tentang nilai-nilai Islam. Pada satu kesempatan dia disiarkan menari dengan perempuan muda yang dia sebut "anak kucing" dan bernyanyi dengan pria muda yang dia juluki "singa".

Polisi Istanbul menangkap Oktar pada Juli 2018. Dia bersama 77 orang lainnya kemudian ditahan.

Mengutip kantor berita Anadolu, Selasa (12/1/2021), Oktar dan 13 anggota berpangkat tinggi lainnya dari kelompoknya secara total dijatuhi hukuman 9.803 tahun lebih enam bulan penjara. (Baca: Massa Pro-Trump Rencanakan Pemberontakan Besar-besaran Jelang Pelantikan Biden )

Oktar sendiri dijatuhi hukuman total 1.075 tahun lebih tiga bulan penjara atas 10 dakwaan. Hukuman akan berjalan berurutan.

Pengadilan terus menjatuhkan hukuman untuk persidangan dengan 236 terdakwa yang sebagian besar mengaku tidak bersalah dan menuntut pembebasan.

Adnan Oktar membantah semua tuduhan terhadapnya dan menuntut pembebasannya.

Oktar, yang mulai membentuk kelompok pengikut pada akhir tahun 1970-an, sebelumnya menghadapi sejumlah persidangan dengan tuduhan termasuk membentuk geng kriminal, namun dibebaskan.

Menurut situsnya, Oktar telah menulis lebih dari 300 buku yang diterjemahkan ke dalam 73 bahasa, termasuk satu buku di bawah nama pena Harun Yahya di mana dia berpendapat bahwa teori evolusi Darwin adalah akar dari terorisme global. (Baca juga: Pakar: Objek Mirip Rudal di Perairan Indonesia Adalah Drone Surveillance China )
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)