Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Korban Bom Bali Marah
Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:38 WIB
MELBOURNE - Abu Bakar Ba'asyir , seorang ulama Indonesia yang dituduh terkait dengan serangan bom Bali tahun 2002, dibebaskan dari penjara hari ini (8/1/2021). Pembebasan ini menimbulkan kemarahan sekaligus kesedihan di antara para korban serangan bom tersebut.
Ba'asyir, 82, dianggap sebagai pemimpin spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), jaringan yang bertanggung jawab atas serangan bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, yang kebanyakan dari mereka adalah turis asing. (Baca: Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas Hari Ini )
Dia dijadwalkan meninggalkan penjara di selatan Jakarta, setelah menyelesaikan hukuman penjara karena membantu mendanai pelatihan kelompok militan di provinsi Aceh.
Dia awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2011, namun dia mendapatkan pengurangan hukuman.
Ba'asyir sebelumnya telah dipenjara karena pemboman kalab malam Bali, tetapi hukuman itu dibatalkan saat dia mengajukan banding. Dia berulang kali membantah terlibat dalam serangan itu.
Pengacara Ba'asyir telah mengajukan banding untuk pembebasannya dengan alasan usia dan risiko tertular COVID-19 di sistem penjara yang terkenal sangat padat di negara Asia Tenggara ini.
Ba'asyir menolak untuk melepaskan pandangannya yang dianggap ekstrem dengan imbalan keringanan hukuman. (Baca juga: Donald Trump Pertimbangkan untuk Ampuni Dirinya Sendiri )
Dua tahun lalu, rencana untuk memberikan Ba'asyir pembebasan dini atas dasar kemanusiaan memicu reaksi keras di dalam negeri Indonesia dan di Australia.
Ba'asyir, 82, dianggap sebagai pemimpin spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), jaringan yang bertanggung jawab atas serangan bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, yang kebanyakan dari mereka adalah turis asing. (Baca: Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas Hari Ini )
Dia dijadwalkan meninggalkan penjara di selatan Jakarta, setelah menyelesaikan hukuman penjara karena membantu mendanai pelatihan kelompok militan di provinsi Aceh.
Dia awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2011, namun dia mendapatkan pengurangan hukuman.
Ba'asyir sebelumnya telah dipenjara karena pemboman kalab malam Bali, tetapi hukuman itu dibatalkan saat dia mengajukan banding. Dia berulang kali membantah terlibat dalam serangan itu.
Pengacara Ba'asyir telah mengajukan banding untuk pembebasannya dengan alasan usia dan risiko tertular COVID-19 di sistem penjara yang terkenal sangat padat di negara Asia Tenggara ini.
Ba'asyir menolak untuk melepaskan pandangannya yang dianggap ekstrem dengan imbalan keringanan hukuman. (Baca juga: Donald Trump Pertimbangkan untuk Ampuni Dirinya Sendiri )
Dua tahun lalu, rencana untuk memberikan Ba'asyir pembebasan dini atas dasar kemanusiaan memicu reaksi keras di dalam negeri Indonesia dan di Australia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda